Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026 | News Satu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
KPK menegaskan, ketidakhadiran saksi tidak boleh menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum dapat ditunda-tunda, terlebih ketika pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron setelah politikus tersebut tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Budi menekankan, Nusron diharapkan memprioritaskan pemenuhan panggilan penyidik. Menurutnya, kehadiran saksi merupakan bagian penting untuk membantu KPK mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.
KPK menilai keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menggali informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, penyidik berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya agar proses pemeriksaan berjalan efektif. KPK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap proses hukum berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan KPK bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas perkara. Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Sebelumnya, Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.
Nusron disebut telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya kepada KPK.
Penyidik selanjutnya akan mengatur jadwal pemeriksaan ulang untuk meminta keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan. KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan tersebut sehingga informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara dapat diperoleh.
KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap proses hukum merupakan kewajiban mendasar bagi setiap warga negara. Bagi pejabat publik, sikap kooperatif juga menjadi bagian dari tanggung jawab dalam memberikan contoh penghormatan terhadap hukum dan mendukung pemberantasan korupsi.
Hingga kini, KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada agenda penyidik dan proses pemeriksaan yang akan dilakukan.







