247

KPK Usut Komisi Agen Fiktif Asuransi Pelni, Mantan Direktur Jasindo Diduga Terima Bagian

News Satu
KPK Usut Komisi Agen Fiktif Asuransi Pelni, Mantan Direktur Jasindo Diduga Terima Bagian
KPK Usut Komisi Agen Fiktif Asuransi Pelni, Mantan Direktur Jasindo Diduga Terima Bagian

Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencairan komisi melalui agen fiktif dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Penyidik menduga komisi tersebut turut diterima Untung Hadi Santosa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap mekanisme pencairan komisi serta dugaan peran para pihak dalam perkara korupsi asuransi perkapalan Pelni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami persoalan tersebut melalui pemeriksaan Agil Suhendra, staf Unit Treasury Head Office PT Asuransi Jasindo (Persero).

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui tersangka,” kata Budi Prasetyo, Minggu (11/10/2026).

Menurut Budi, penyidik menduga tersangka Untung Hadi Santosa atau UHS turut mendapatkan bagian dari komisi tersebut.

“Keterangan saksi didalami untuk memperjelas proses pencairan dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tandasnya.

Untung Hadi Santosa menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo pada Desember 2013 hingga Oktober 2018. Ia menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni.

Selain Untung, KPK juga menetapkan Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–2015, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya adalah Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan langsung PT Jasindo untuk menangani asuransi perkapalan PT Pelni. Penyidik masih menelusuri mekanisme pengadaan tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kasus ini berkaitan dengan kontrak asuransi perkapalan PT Pelni selama periode 2015–2020 yang nilainya mencapai sekitar Rp263 miliar.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15,6 miliar.

Besarnya nilai kontrak dan dugaan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara. KPK masih mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk mekanisme pencairan komisi yang diduga melibatkan agen fiktif.

Penyidikan berlanjut untuk memperjelas aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni. Dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.