236

Kejagung Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

News Satu
Kejagung Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG
Kejagung Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026 | News Satu – Dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah penyidikan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp863,8 miliar.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Langkah ini menandai peralihan penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan operasional BGN untuk periode 2025–2026.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Salah satu persoalan utama yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengadaan 19.269 unit motor listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional program MBG.

Pengadaan tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, sebagian kendaraan dilaporkan diserahkan tanpa baterai sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Anang menyebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik trail dan 230 unit motor listrik skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena kendaraan yang diadakan untuk mendukung operasional program pemerintah semestinya dapat digunakan sesuai peruntukannya. Ketiadaan baterai pada ribuan unit menimbulkan persoalan terkait kelengkapan dan pemanfaatan kendaraan.

Masalah pengadaan itu juga tidak berhenti pada komponen baterai. Menurut Anang, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional dan menghambat proses pencatatan dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).

“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Anang.

Temuan mengenai baterai dan pelat nomor itu menjadi bagian dari persoalan yang ditangani penyidik. Adapun penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan pembuktian unsur pidana akan bergantung pada proses hukum yang berjalan.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghitungan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.

Berdasarkan laporan audit itu, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik operasional BGN mencapai Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,85 miliar.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembuktian perkara. Namun, penetapan tanggung jawab pidana terhadap para tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, lima tersangka yang diserahkan kepada tim penuntut umum terdiri atas satu perwira TNI aktif dan empat pihak swasta. Penanganan dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil.

Salah satu tersangka adalah Kolonel Budi Utomo (BU), yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Empat tersangka lainnya adalah GB, yang disebut menjabat Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Pelimpahan tahap II memungkinkan tim penuntut umum mempersiapkan perkara untuk dibawa ke persidangan. Pada tahap berikutnya, dakwaan dan alat bukti akan diuji melalui proses peradilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang pemerintah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pemenuhan spesifikasi, hingga penyerahan dan pencatatan aset negara.

Pengadaan kendaraan untuk menunjang program publik semestinya memastikan barang yang diterima lengkap, dapat digunakan, dan memenuhi persyaratan administrasi. Ketika kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi komponen penting maupun dokumen registrasi yang diperlukan, efektivitas penggunaan anggaran dan akuntabilitas pengelolaan aset menjadi perhatian.

Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp863,85 miliar, perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pembuktian dugaan penyimpangan, pertanggungjawaban para tersangka, serta proses pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.