213

Dugaan Pemerasan Di Sukoharjo, KPK Periksa Sekda Dan Tujuh Saksi

News Satu
Dugaan Pemerasan Di Sukoharjo, KPK Periksa Sekda Dan Tujuh Saksi
Dugaan Pemerasan Di Sukoharjo, KPK Periksa Sekda Dan Tujuh Saksi

JAKARTA, Senin, 12 Oktober 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kali ini, penyidik memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran setoran di lingkungan pemerintahan daerah yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Abdul Haris dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama AHW (Abdul Haris Widodo) selaku Sekda Sukoharjo,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Penyidik KPK tidak hanya memanggil Sekda Sukoharjo. Sebanyak tujuh saksi lainnya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

Mereka terdiri atas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Sukoharjo Ari Haryanto, Kepala Bagian Hukum Setda Sukoharjo Retno Widiyanti Budiningsih, serta QOM yang menjabat sebagai Bendahara Gaji Setda Sukoharjo.

KPK juga memanggil SBP selaku Bendahara Bagian Umum Setda Sukoharjo, AGS selaku Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, NRD selaku Sekretaris BPKPAD Sukoharjo, serta END yang merupakan mantan Sekretaris BPKPAD Sukoharjo.

Pemanggilan para pejabat dan pengelola keuangan tersebut menunjukkan penyidikan menyentuh sejumlah unsur birokrasi, termasuk bagian pemerintahan, hukum, administrasi, dan pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana. Keterangan masing-masing saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji dugaan yang sedang diselidiki.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Etik Suryani, Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Penetapan tersangka tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPK adalah dugaan berlanjutnya pola pengumpulan setoran dari era kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan permintaan bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta setoran rutin dari sejumlah perangkat daerah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pola tersebut diduga berlanjut ketika Etik Suryani memimpin Kabupaten Sukoharjo. Penyidik kini mendalami mekanisme pengumpulan uang, pihak-pihak yang mengetahui praktik tersebut, serta aliran dana yang diduga diterima.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, pemeriksaan para saksi menjadi penting untuk mengungkap bagaimana praktik itu diduga berlangsung dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menduga Etik Suryani menerima uang dari dua sumber yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam rentang waktu berbeda.

Pertama, Etik diduga menerima setoran dari penerimaan upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021–2026.

Kedua, KPK menduga terdapat penerimaan sebesar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama periode 2022–2024.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilai dugaan penerimaan mencapai Rp4,13 miliar.

Besarnya nilai yang diduga diterima menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri penyidik, termasuk sumber dana, mekanisme penyerahan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut.

Pemanggilan Sekda Sukoharjo bersama sejumlah pejabat dan pengelola keuangan daerah diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian dugaan pemerasan tersebut.

KPK masih harus membuktikan seluruh dugaan melalui proses penyidikan dan persidangan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.