PAMEKASAN, Selasa, 13 Oktober 2026 | News Satu – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Dr. KH. Kholilurrahman, menginstruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas agar mendahulukan penanganan medis pasien kritis tanpa mempermasalahkan status kepesertaan BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Instruksi tersebut ditegaskan menyusul peristiwa di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, ketika sebuah keluarga dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat kendala biaya hingga anaknya meninggal dunia. Kholilurrahman menegaskan, kejadian serupa tidak boleh kembali menimpa masyarakat lainnya di Pamekasan.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan tidak menjadikan persoalan administrasi atau pembiayaan sebagai alasan untuk mengabaikan pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pelayanan bagi warga tidak mampu dalam masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Dalam skema yang disampaikan tersebut, warga kurang mampu dapat mengajukan bantuan pembiayaan dengan membawa surat keterangan tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah sampaikan kepada Kadinkes, direktur rumah sakit, baik Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo, maupun Rumah Sakit Waru, dan pimpinan puskesmas. Kalau ada orang sakit kritis, tidak perlu ditanya ini BPJS atau umum,” tegas Kholilurrahman.
Kholilurrahman menegaskan, tenaga kesehatan maupun petugas pelayanan yang masih mempersoalkan status pasien ketika pasien membutuhkan pertolongan segera akan ditindaklanjuti.
Ia bahkan meminta masyarakat berani melaporkan dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien di rumah sakit maupun puskesmas. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau ada perawat yang bertanya ini apa BPJS atau umum, saya minta perawat itu difoto, namanya difoto, dan akan kita tindaklanjuti, sebab kami sudah membuat mekanisme dan regulasi khusus bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mendorong pelayanan kesehatan yang mengutamakan kebutuhan medis pasien, terutama dalam situasi darurat.
Meski demikian, pelaksanaan bantuan pembiayaan bagi warga tidak mampu tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan dokumen pendukung sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Selain meminta fasilitas kesehatan memprioritaskan penanganan pasien kritis, Kholilurrahman menegaskan komitmennya membantu masyarakat yang kesulitan membiayai pengobatan.
Ia mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga sakit agar segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. Bagi warga tidak mampu, surat keterangan dari kepala desa setempat dapat menjadi dokumen pendukung untuk mengajukan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Jadi bagi warga tidak mampu cukup dengan surat keterangan dan pemerintah yang akan membayar. Kalau pemerintah tidak bisa membayar, saya yang bertanggung jawab untuk mengganti,” pungkasnya.
Komitmen tersebut menempatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sebagai salah satu perhatian pemerintah daerah. Namun, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan prosedur, koordinasi rumah sakit dan puskesmas, serta kepastian pembiayaan agar warga yang membutuhkan tidak terhambat ketika mencari pertolongan.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami mekanisme tersebut sehingga pasien kritis mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan, sementara warga tidak mampu memperoleh akses bantuan pembiayaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.







