HEADLINENASIONALNEWSTERORIS

Terlibat Teroris, PNS Kemenag Akan Diberi Sanksi

×

Terlibat Teroris, PNS Kemenag Akan Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Terlibat Teroris, PNS Kemenag Akan Diberi Sanksi (Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin)
Terlibat Teroris, PNS Kemenag Akan Diberi Sanksi (Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin)

News Satu, Jakarta, Selasa 15 Mei 2018- Tim Densus 88 terus melakuakn penangkapan terhadap terduga teroris. Bahkan, Budi Satrio (48) yang diduga kuat salah seorang gembong teroris di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ditembak mati oleh Densus 88, karena melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata istri dari Budi Satrio merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), menyikapi hal itu, Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin, akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang terlibat terorisme, dan  juga berlaku bagi PNS yang menjadi istri terorisme.

“Jadi memang betul yang bersangkutan adalah istri dari terduga teroris itu, dan kami sedang melakukan komunikasi terus dengan aparat penegak hukum,” kata Menag kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Lukman menilai, ini pelajaran bagi Kemenag untuk lebih ketat, lebih meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh ASN dan keluarganya harusnya betul-betul sesuai dengan sumpah dan janji ketika dia dilantik dan mentaati Undang-Undang ASN.

“Istri Budi Satrio merupakan PNS Kemenag yang bertugas sebagai staf tata usaha kepegawaian kota Surabaya sejak 2003,” terangnya.

Menurut Lukman, Kemenag memiliki satuan kerja (Satker) yang terbanyak di antara Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada. Ia menjelaskan, tidak kurang dari 220.000 jumlah ASN yang ada di Kementerian Agama.

Dengan banyaknya ASN, lanjut Lukman, tentu kemampuan Kemenag untuk betul-betul bisa mengetahui berbagai aktivitas setiap ASN terbatas.

“Kita tidak tahu di luar kantor ASN kita melakukan apa saja,” ujarnya.

Menag berjanji akan tegas memberikan sanksi kepada Aparatus Sipil Negara (ASN), ketika jelas-jelas bisa dibuktikan yang bersangkutan melanggar hukum, melanggar sumpahnya, melanggar seluruh regulasi aturan khususnya Undang-Undang ASN. (red)

Comment