News Satu, Bali, Senin 12 Februari 2018- Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil mengamankan seorang pengedara narkoba jenis pil ekstasi. Pelaku berinisial KAP (40) ditangkap Polisi saat akan melakukan transaksi narkoba dengan calon pembelinya di Jalan Drupadi III, Renon, Denpasar Timur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa KAP kerap mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Denpasar, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Kami langsung menyelidikan dan menangkap tersangka, kemudian kami kembangan kasus ini dengan membawa tersangka ke rumahnya,” terang Kapolresta Denpasar, Senin (12/2/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Perum Nuansa Kori, Sading, Mengwi, Badung. Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 14 paket shabu siap edar dengan berat 231, 88 gram netto dan 1.201 butir ekstasi. Jika barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 944.134.000.
“Dari hasi pengakuan tersangka, obat-obatan terlarang tersebut didapat dari seseorang yang biasa dipanggil pelaku dengan nama ‘Bapak’ yang saat ini sedang mendekam di LP Kerobokan,” ungkapnya.
Sedangkan peran pelaku hanya sebagai tukang tempel, jika ada pesanan. Maka pelaku akan diberi upah Rp 50 ribu setia satu alamat tempelannya. Selain sebagai pengedar narkoba, pelaku juga sebagai pengguna sabu. Hal tersebut terbukti dari hasil tes urine, dimana urinenya positif mengandung methampethamine.
“Akibat perbuatannya bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rob)
Comment