News Satu, Batu, Sabtu 12 Januari 2019- Setelah ramai beredar kabar melalui berbagai media, bahwa pembangunan Hotel Ubud tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat peringatan, namun anehnya aktifitas pembangunan masih terus berjalan.
Kasus IMB Hotel yang sedang di bangun di atas lahan seluas 1.140 meter persegi dengan memiliki enam lantai, dan berlokasi di Jalan Raya Oro- oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) itu baru di ketahui setelah Komisi C DPRD Kota Batu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batu melakukan sidak.
Agus Bhaskoro, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Pemkot Batu, membenarkan jika pembangunan Hotel Ubud itu hingga saat ini belum memiliki IMB.
“Memang, kami belum keluarkan itu (IMB), karena ternyata memang tidak sesuai dengan RKL. Kalau untuk penertiban atau penghentian pembangunannya, itu ranah Satpol PP,” kata Agus Bhaskoro, saat ditemui di ruangannya, Sabtu (12/1/2019).
Sementara itu Kepala Bidang Trantib (Penertiban Umum) Satpol PP Pemkot Batu, Supriyadi, saat di konfirmasi awak media mengatakan, telah memberikan surat peringatan untuk segera mengurus perizinannya.
Pihak pembangun bakal hotel tersebut dinilai melanggar Pasal 33, Perda Nomor 4/Tahun 2011. “Konsekuensinya, kami harus menghentikan kegiatan pembangunannya, sampai keluar IMB, dan untuk tenggang waktunya nanti saya koordinasikan dulu dengan Bidang Penegakan Perda,” ujarnya. (Agus)
Comment