News Satu, Batu, Selasa 20 Agustus 2024- Kepolisian Resor Batu berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers di Rupatama Polres Batu pada Selasa (20/8/2024).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman beralkohol berkadar 27%.
“Kami berhasil menggerebek tempat produksi ilegal ini. Pemilik usaha, Sdri. Prima Agrinda, telah menjalankan bisnis ini selama hampir tujuh tahun tanpa izin resmi,” ungkap AKBP Andi Yudha.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi, termasuk satu set mesin penyulingan, mesin pengering, galon plastik untuk pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” pungkasnya. (Imam)