News Satu, Bondowoso, Kamis 16 Maret 2023- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 melalui Dinas Pertanian.
Ketua Gapoktan asal Kecamatan Cerme, berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, sejak awal Januari pihaknya telah menaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan sementara. Kemudian, dari hasil penyidikan sementara ditemukan beberapa alat bukti yang cukup dan akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.
”Tersangka S didiuga telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Satu unit traktor tersebut seharga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih Rp 1,2 Milyar,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Bantuan traktor tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2018. Namun, oleh tersangka S bantuan traktornya diduga digelapkan, apakah dijual, digadaikan atau dialihkan ke penerima lain.
“Kami masih terus memintai keterangan tersangka S, terkait tidak adanya 3 traktor tersebut. Sampai saat ini, tersangka S masih belum mengakui kemana 3 traktor tersebut,” tandasnya.
Bahkan, Kejari Bondowoso, akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan penggelapan atau korupsi traktor bantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 tersebut.
“Kita lihat saja nanti, apakah tersangka S akan mengakui semua perbuatannya. Dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya. (Rokib)
Comment