News Satu, Bondowoso, Rabu 11 Maret 2020- Satreskoba Polres Bondowoso, Jawa Timur, menggelar Press Conference ungkap pegedaran Narkoba di halaman mako Polres Bondowoso, Rabu (11/3/3/2020). Polisi berhasil membekuk salah seorang pengedar sabu-sabu berinisial RH warga Desa Taman, Grujugan. Tersangka diketahui biasa menjual barang haram tersebut di sekitaran kota.
Penangkapan berawal saat pihak kepolisian berhasil mengamankan salah seorang pengguna sabu, pada Rabu Tanggal 4 Maret 2020, sekitar pukul 15:00 WIB. Atas Dasar itu, Satreskoba berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RH, sekitar satu jam kemudian di Jl Kol Sugiyono Kecamatan Kota, tepatnya sekitar Pukul 16:30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu dari pengguna seberat 0,30 garam, dari RH tiga paket seberat 0,95 gram, pipet kaca, kotak pensil untuk menyimpan sabu, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.
Waka Polres Bondowoso, Kompol Susyanto mengatakan, bahwa pengguna dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun penjara.
Sementara kata dia, untuk pengedar dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
“Yang pengguna ini sudah dua kali kita tangkap. Setelah kita korek dan selidiki, dan yang bersangkutan memberi tahu seorang pengedar, yakni RH,” katanya, saat press release, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, RH sendiri mengedarkan barang haram tersebut di sekitar kota, dan Kampung-kampung di dekat terminal. Pihaknya mengaku masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk dari mana sabu tersebut diperoleh.
“Selain pengedar sabu, kami juga menangkap pengedar dan pemakai pil terlarang, dengan tiga tersangka,” pungkasnya. (Rokib)
Comment