HEADLINEJATIMNARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Pesta Narkoba Pasutri Dan Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polrestabes Surabaya

×

Pesta Narkoba Pasutri Dan Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Pesta Narkoba Pasutri Dan Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polrestabes Surabaya
Pesta Narkoba Pasutri Dan Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polrestabes Surabaya

News Satu, Surabaya, Selasa 30 Mei 2017- Kompak pesta narkoba pasangan suami istri dan seorang asisten rumah tangga di Jl. Dukuh Pakis Barat, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Terungkapnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan suami istri berinisial AS (33) dan JM (55) warga Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta seorang asisten rumah tangganya yang berinisial IS (28) Asal desa Gugur Trenggalek.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat tersebut, dan menangkap ketiga tersangka,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Selasa (30/5/2017).

Sambung Anton, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah kotak kuning berisi 25 pipet kosong; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah dompet; 3 (tiga) poket plastik berisi 16 butir Pil Ekstasi seberat 5,62 gram; ½ (setengah) butir Pil Happy Five; 1 (satu) poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram; 5 (lima) poket plastik klip kosong; 16 (enam belas) poket sabu seberat 10,75 gram.

“Saat dimintai keterangan IS mengaku diperintahkan untuk menyembunyikan barang-barang tersebut oleh AS di dalam kamar anak-anak, karena takut diketahui oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang pada saat itu datang ke rumahnya,” ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotroika, serta obat-obatan keras berbahaya. Dari hasil pengakuan sementara, Sedangkan AS & JM mengaku barang-barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Mereka mengaku mendapatkan barang-barang terlarang tersebut dari seseorang yang berinisial MB, dan beberapa diantaranya didapat dari membeli di salah satu club malam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jonto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jonto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Selain itu, mereka juga dijerat pasa Pasal 62 Jonto Pasal 71 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 196 Jonto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (RN1)

Comment