News Satu, Sumenep, Selasa 26 September 2017- Bangunan yang berdiri di atas saluran air tepatnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata masih tetap berdiri kokoh. Padahal, Pemkab setempat sudah melayangkan surat teguran ketiga namun hingga saat ini belum dilakukan pembongkaran paksa.
Berdasarkan informasi, bangunan yang berlokasi di jalan raya Sumenep – Pamekasan tersebut merupakan milik salah satu anggota DPRD setempat yang diproyeksikan untuk dijadikan Pertamini. Bahkan, di bagian depan bangunan yang hampir selesai 100 persen itu masih ada aktifitas pengerjaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kabupaten Sumenep, Abd Majid mengungkapkan, pihaknya sengaja belum melakukan penertiban karena ada i’tikat baik dari pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Kita masih toleransi mas, karena pemilik bangunan inten komunikasi dengan kami dan berjanji akan membongkar sendiri,” ujar kepala DPM & PTSP Sumenep, Abd Majid, Selasa (26/9/2017).
Ia mengungkapkan, sejak dilayangkan surat teguran yang ketiga pada Selasa (19/9/2017) lalu, pihak pemilik yang merupakan anggota DPRD Sumenep, H Ruqi Abdillah, langsung melakukan komunikasi dan berjanji untuk melakukan pembongkaran. Sehingga pihaknya masih menunggu keseriusan pemilik sebelum melakukan penertiban secara paksa.
“Kemarin pemilik bangunan langsung komunikasi dengan kami dan berjanji untuk membongkar. Kami masih menghargai i’tikat baik tersebut,” ungkapnya.
Majid membantah lambannya penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut bersangkut paut dengan jabatan pemilik bangunan sebagai anggota dewan. Menurutnya, aturan harus tetap ditegakkan meskipun terhadap pejabat.
“Kami pantau, kalau tidak kunjung dibongkar, kami pasti akan penertiban secara paksa,” imbuhnya. (Ozi)
Comment