HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

Ini Aturan Barunya, Kemkomdigi Desak Platform Digital Tambah Fitur Keamanan Anak

×

Ini Aturan Barunya, Kemkomdigi Desak Platform Digital Tambah Fitur Keamanan Anak

Sebarkan artikel ini
Ini Aturan Barunya, Kemkomdigi Desak Platform Digital Tambah Fitur Keamanan Anak
Ini Aturan Barunya, Kemkomdigi Desak Platform Digital Tambah Fitur Keamanan Anak

Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025 | News Satu- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendesak penyedia platform digital seperti Netflix, YouTube, hingga platform lokal untuk menambah fitur keamanan digital dan klasifikasi usia. Langkah ini dilakukan guna mengurangi risiko anak-anak terpapar konten yang tidak layak saat menjelajahi dunia maya.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara Membangun Keluarga Digital di Era Streaming yang berlangsung Selasa, 5 Agustus 2025. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Netflix dan ICT Watch, dua pihak yang aktif dalam edukasi dan literasi digital.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia bukan hanya pelengkap, melainkan alat utama perlindungan anak di ruang digital,” ujar Fifi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

PP TUNAS Jadi Payung Hukum Perlindungan Anak di Dunia Digital
Fifi menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Dunia Siber, atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun global, untuk menerapkan fitur pengamanan anak dalam sistem dan aplikasinya. Pemerintah tidak lagi menganggap ini sebagai himbauan sukarela, tetapi sebagai mandatory compliance.

“PP TUNAS bukan hanya sekadar regulasi, tapi menjadi fondasi kebijakan nasional untuk melindungi anak-anak dari konten tidak aman,” tegas Fifi.

Dampak Ruang Digital Tanpa Perlindungan: Anak Jadi Korban
Studi dari ICT Watch menunjukkan peningkatan signifikan akses anak-anak pada konten dewasa, kekerasan, dan perjudian daring selama lima tahun terakhir. Minimnya pengawasan orang tua ditambah tidak adanya fitur keamanan dari platform digital membuat anak-anak sangat rentan.

Dengan meningkatnya penggunaan gadget oleh anak-anak di bawah umur, keberadaan parental control, time limiter, dan filter konten berbasis usia menjadi kebutuhan mutlak.

Platform Digital Wajib Bertanggung Jawab
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib menyediakan fitur klasifikasi usia konten, pembatasan akses berdasarkan usia, serta laporan aktivitas pengguna di bawah umur.

Langkah ini tak hanya bagian dari upaya pencegahan, tetapi juga untuk memperkuat kontrol orang tua dalam mendampingi anak berinternet.

“Orang tua butuh pegangan. Pemerintah memberikan regulasi, platform harus memberi alatnya,” pungkasnya.

Kolaborasi Strategis: Pemerintah, Platform, dan Lembaga Literasi Digital
Fifi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, platform digital, dan lembaga literasi digital seperti ICT Watch untuk membangun ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak Indonesia.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan edukasi massal untuk para orang tua, pembuat konten, dan pengembang teknologi agar mengutamakan perlindungan anak dalam setiap inovasi digital. (Den)

Comment