News Satu, Jakarta, Minggu 28 April 2024- Kontroversi seputar jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali, mendapat tanggapan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Bahkan, setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi secara terus menerus.
“Peraturan tersebut lebih mengatur jam operasional bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket dan supermarket,” ujarnya pada Minggu (28/4/2024).
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang diperbincangkan di masyarakat.
“Kami akan mengevaluasi kebijakan daerah yang tidak mendukung UMKM serta program dan anggaran pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendukung UMKM,” tambahnya.
Arif juga menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Ia memastikan bahwa Kemenkop UKM akan terus melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang bersifat ekspansif dan mengajak masyarakat untuk mendukung usaha lokal dengan berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada dasarnya, kami bertekad untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Arif.
Arif juga menekankan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM, termasuk penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan ini tersedia bagi pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (Den)
Comment