News Satu, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019- Tim Jatanras Polres Jakarta Barata, terus melakukan pengusutan terhadap pelaku kerusuhan pada 22 Mei 2019. Bahkan, Polisi berhasil menangkap 4 pelaku pembakaran dan penjarahan mobil Brimob.
“Pelaku pembakaran dan penjarahan mobil Brimob bukan pengunjuk rasa, melainkan mereka adalah kelompok kriminal yang juga melakukan kerusuhan, karena mereka bukan berniat untuk berunjuk rasa melainkan hanya untuk membuat kerusuhan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Lanjut Kapolres Metro Jakarta Barat, keempat pelaku yakni Supriyanta Jaelani alias Vian, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki. Pelaku kemudian membagikan hasil uang hasil jarahan tersebut untuk kebutuhan masing-masing individu di dalam kelompoknya.
“Pelaku SI membagikan hasil uang yang dicuri dari mobil Brimob sebesar 2.500.000 kepada 3 tersangka lainnya yakni, DO, WN dan DS,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil uang curian tersebut, para pelaku mengaku untuk dipakai kebutuhan sehari-hari.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, dan satu buah gelang emas,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wahyu P)
Comment