HEADLINEJAMBIKORUPSINASIONALNEWS

Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi
Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi

News Satu, Jambi, Rabu 14 Februari 2018- Kasus dugaan suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tiga (3) terdakwa yakni mantan Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi, Saifuddin, dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi, Arfan digelar di Pengadilan Tipikor.

Saifudin menjadi yang pertamakali yang menjalani persidangan, kemudian dilanjutkan dengan Arfan, dan Erwan Malik. Didalam persidangan ini, JPU KPK membeberkan sejumlah fakta yakni pertemuan antara terdakwa Saifudin  dengan beberapa ketua fraksi untuk memastikan bahwa RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 bisa disahkan dalam rapat Paripurna.

Selain itu terungkap adanya aliran dana yang disediakan para tersangka kepada sejumlah anggota dewan sebesar Rp 100 juta per orang. Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Sri Hariyanti kuasa hukum Saifudin mengatakan, pada dasarnya kliennya dapat menerima dakwaan jaksa.

“Ada beberapa keberatan, tapi itu tidak subtansial, nanti kami akan sampaikan saat pledor,” kata Kuasa Hukum Saifuddin, Rabu (14/2/2018).

Sidang perdana kasus dugaan suap ketok palu APBD Provinsi Jambi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Badrun Zaini yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Jambi. Selain itu, sidang perdana tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari petugas kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang. (Irwan)

Comment