News Satu, Lampung Tengah, Selasa 13 Februari 2018- Kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu YS (33) warga Kecamatan Terbanggi Besar dan SY (38) warga Kecamatan Seputih Agung diamankan Satrekoba Polres setempat. Tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, jika selama ini mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satreskoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan. Kemudian saat melihat tersangka melintas di pintu masuk menuju Padang Ratu Lampung langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam celana YS,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi, S.Ik, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.Ik, Selasa (13/2/2018).
Lanjut Kasat Reskoba Polres Lampung Tengah, kedua tersangka langsung diamankan ke Polres dengan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu (1) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lampung Tengah, dan mereka juga terancam dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjaranya 4 hingga 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (Arif)
Comment