News Satu, Madiun, Senin 22 April 2024- Komitmen untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun.
Dalam upaya memastikan kelancaran proses demokratisasi, KPU membuka pendaftaran untuk merekrut anggota PPK yang akan bertugas di setiap kecamatan.
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak 2024 telah diatur dengan cermat dalam Keputusan KPU No.476/2024.
“Melalui proses seleksi yang transparan, KPU menjamin bahwa anggota PPK dipilih berdasarkan persyaratan yang ketat, termasuk usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, dan kesehatan jasmani serta rohani yang baik,” katanya, Senin (22/4/2024).
Wisnu menekankan pentingnya keberlanjutan proses rekrutmen ulang PPK untuk memastikan kualitas penyelenggaraan Pilkada yang optimal.
“Meskipun PPK sebelumnya telah bertugas pada Pemilu 2024, mereka diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar asalkan tidak ada catatan atau sanksi yang menghambat,” tandasnya.
Proses pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung selama tujuh hari, dengan perpanjangan waktu untuk pendaftaran.
“Setelah itu, tahapan seleksi yang mencakup penelitian administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara akan dilakukan untuk memilih anggota PPK yang terbaik,” tukasnya.
KPU Kota Madiun memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dilakukan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
“Langkah-langkah ini merupakan upaya konkret dalam mendukung demokrasi lokal serta memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang berkualitas,” pungkasnya. (Anas)