News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu 24 November 2018- Tim Unit Tipikor Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menjemput paksa salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Sungai Menang, karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD). Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena oknum Kades tersebut selalu mangkir dalam panggilan Tim Unit Tipikor.
Penangkapan terhadap oknum Kades ini, berawal dari adanya laporan masyarakat jika AH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2016-2017.
Padahal pekerjaan jalan desa tersebut belum selesai, namun laporan desa dinyatakan selesai dan diketahui oleh pihak Kecamatan Sungai Menang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI. Sehingga anggaran pembangunan di Tahun 2017-2018 berjalan sesuai dengan rencana program desa.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM didampingi Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham P dan Ipda Suhendri SH membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang Kades Di Kecamatan Sungai Menang, dan kini masih dilakukan penahanan serta pemeriksaan.
“Awalnya Kades tersebut kami panggil sebagai saksi, namun karena tidak datang. Dan pada panggilan kedua kades juga tidak datang, jadi kami jemput paksa,” katanya, Sabtu (24/11/2018).
Lanjut Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), saat ini kades tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Tim Unit Tipikor.
“Nanti hasil dari pemeriksaan dan penyidikan akan kami jelasakan ke media atau akan dilakukan jumpa pers,” pungkasnya. (Hasan)
Comment