News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu 5 Januari 2019- Kedapatan edarkan narkoba jenis sabu-sabu, SOP (49) seorang petani warga Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polisi. Penangkapan terhadap SOP ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka sering menjual obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satreskoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka memang kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
“Kami langsung amankan tersangka dan mengamankan beberapa Barang Bukti (BB),” ujar Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra SH.,S.IK.,MM melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Yusman, Sabtu (5/1/2019).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1,05 gram sabu-sabu, satu buah pipa berbentuk sendok, satu buah timbangan digital warna silver, serta satu buah dompet warna ungu.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Hasan)
Comment