Kajati Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol PPKA

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto, melalui Kasi Penkum Mohd Radyan, menyebutkan,
adapun empat Camat yang diperiksa sebagai saksi dan dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tersebut, terdiri dari; mantan Camat Mesuji Mukhlis SE,mantan Camat Mesuji Raya Denin SH MSi mantan Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan mantan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SSTP MSi.

Dilanjut dia, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan, “Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempat Camat yang diperiksa sebagai saksi tersebut rata-rata diajukan 20 pertanyaan,” tegasnya.

Masih dikatakan dia kedepan saksi-saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan, “Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan, “Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto sebelumnya telah mengatakan, jika dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ya, sudah naik penyidikan dan kini kami sedang melakukan pemeriksaan (perkaranya),” tegasnya.(Hasan)

Komentar