News Satu, Ogan Komering Ilir, Jum’at 15 Februari 2019- Tugas pokok penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang menggantikan Kades yang telah habis masa jabatannya adalah menjalankan roda Pemerintahan Desa dan memfasilitasi pemilihan Kades serentak tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati OKI, HM Dja’far Sodiq pada saat memberikan arahan usai melantik lima penjabat Kades di Balai Desa Terate, Kecamatan SP Padang.
Lima Pj Kades yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan yakni PJ Kades Desa Batu Ampar Baru, Kepala Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kepala Dasa Sungai Tepuk, Kepala Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang dan Kepala Desa Terusan Jawa Kecamatan Jejawi.
Menurut Wabup, tugas penjabat KepaIa Desa yang paling lama 1 tahun ini, sama dengan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa definitif, hanya saja Kepala Desa tugas pokoknya adalah memfasilitasi pemilihan Kades antar waktu
“Jadi kepada para penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa serentak dan juga tidak diperkenankan mengganti perangkat desa dan kelembagaan desa yang ada,” ujar Dja’far Shodiq, Jumat (15/2/2019).
Dja’far Shodiq juga mengajak Pj Kades untuk bekerjasama dengan semua elemen yang ada di masyarakat, baik itu perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa lainnya. Musyearahkanlah segala keputusan yang ada di Desa, evaIuasilah atau kaji ulanglah RPJM Desa yang telah dibuat oleh Kepala Desa terdahulu dalam rangka penyusunan RKPDesa dan APBDesa dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat umum.
“Saya yakin, saudara-saudari penjabat Kepala Desa adalah ASN terbaik yang dianggap mampu untuk menjabat sebagai penjabat Kepala Desa. Saudara-saudari mempunyai dua tanggung jawab yang harus dijalankan, yaitu sebagai ASN Kabupaten OKI dan sebagai penjabat Kepala Desa,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pada tahun ini, besaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk 314 Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 293.505.905.000. Sedangkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD untuk 314 Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 133.042.798.200.
Selanjutnya, besaran dana bagi hasil pajak, Retribusi Daerah dan hasil lelang lebak lebung (BHP L3) untuk 314 Desa dan 13 Kelurahan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.068.980.175.
“Kepada saudara Kepala Desa yang baru dilantik agar benar-benar menggunakan Dana tersebut sesuai prioritas pembangunan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai dengan hasil musyawarah Desa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Hj. Nursula dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan pelantikan Kades ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa.
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tantang Desa. Peraturan Bupati OKI Nomor 11 Tahun 2015 tantang tata cara pemilihan Kades serentak dan pemberhentian Kades sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati OKI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan Bupati OKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kades serentak dan pemberhentian Kades.
Adapun Kades yang dilantik, yakni, Al Rasit sebagai penjabat Kades Terusan Laut Kecamatan SP Padang, Nuzulma sebagai penjabat Kades Terusan Jawa Kecamatan Jejawi. Mustopa sebagai penjabat Kades Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang, A. Haris Johansyah sebagai penjabat Kades Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang dan Amrullah sebagai penjabat Kades Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang.
“Sedangkan untuk masa jabatan penjabat Kades paling lama 1 Tahun, dengan tugas pokok memfasilitasi pemilihan Kades serentak Tahun 2019,” pungkas Wabup. (Hasan)
Comment