HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Pembangunan 14 Kios Kantin Di RSUD Kayuagung Dipertanyakan

×

Pembangunan 14 Kios Kantin Di RSUD Kayuagung Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan 14 Kios Kantin Di RSUD Kayuagung Dipertanyakan
Pembangunan 14 Kios Kantin Di RSUD Kayuagung Dipertanyakan

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 10 Januari 2019- Pembangunan 14 kios kantin di dalam kawasan RSUD Kayuagung, diduga banyak menyalahi aturan-aturan yang ada dan Tak memiliki papan pemilik proyek. Bahkan, saat ini dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, karena proyek tersebut tidak ada papan namanya.

“Setiap CV maupun PT Kontraktor yang bergerak di bidang  pembangunan diharuskan memasang papan pemilik proyek bangunan. Yang jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan harus memasang papan merek pemilik proyek bangunan,” Kadiv KPK Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) H Murod, Kamis (10/1/2019).

Pemasangan papan merek proyek bangunan oleh CV maupun PT, mesti dilakukan. Sebab kalau tidak ada papan merek pemilik proyek bangunan, maka proyek tersebut adalah proyek siluman dan pengerjaan nya harus sesuai aturan yang berlaku.seperti halnya pembangunan 14 kios (kantin) di RSUD Kayuagung.

“Ini sudah menyalahi Aturan-aturan yang ada, seperti papan merek pemilik proyek pembangunan itu tidak  ada, apa lagi ini lahan milik pihak RSUD Kayuagung. Berdsarkan informasi yang kami terima pembangunan 14 kios tersebut memakan biaya sekitar  Rp 400 juta, dan diduga ke 14 kios kantin tersebut sudah ada pemiliknya dengan anggaran sewa 10 juta pertahun setiap satu kios,” ungkapnya.

Tambah Liberti,saat menemui pihak RSUD Kayuagung, dalam hal ini Kabag  TU Iskandar Fuad, pihaknya menemukan ada kejanggalan  dalam surat perjanjian kesepakatan kerjasama MoU dengan pihak ketiga (CV Latansa), di surat perjanjian kerjasama MoU tersebut dibuat melalui pihak Notaris dari luar wilayah Kabupaten OKI, yang tidak diketahui alamatnya.

“apalagi pihak ketiganya dalam hal ini CV Latansa beralamatkan  kota madya Palembang dengan nama direktur  berinisial JR. Padahal  Notaris di Kabupaten OKI itu banyak  sekali, begitu juga kontraktornya. hal  ini jelas sudah menyalahi aturan,” tandasnya.

Sementara, Iskandar Fuad mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim akreditasi yang lalu, dimana bangunan yang selama ini tidak layak dan tidak resmi, direkomendasikan untuk dirubah dan dikelola sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Pihak RSUD Kayuagung sudah ada badan pelayanan umum dan bisa mengelola sendiri, dan juga didalam  Permendagri diatur RSUD Kayuagung bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan hasil.

“Sebenarnya programnya sudah lama, dan belum terlaksana, dimana sudah ditawarkan kepada pihak kontraktor. Namun tidak ada yang bersedia. Alhamdulillah, ada kontraktor yang mampu membiayai dan mengelola sendiri pembangunannya dan bekerjasama dengan pihak RSUD Kayuagung, dimana kesepakatan MoU setelah lima tahun menjadi milik RSUD Kayuagung,” terangnya.

Menurut Fuad, papan merek pemilik proyek itu ada, mungkin saja pihak ketiga lupa memasangnya.

“Nanti pihak RSUD Kayuagung akan memanggil pihak ketiga untuk memasang papan merek pemilik proyek,” tukasnya.

Setelah kerjasama ini, nantinya pihak RSUD Kayuagung akan mengembalikan modal pihak ketiga.

“Untuk keuntungan pihak ketiga itu di legalkan dan dikembalikan modal sekira 10 sampai 50 persen,” pungkas Fuad. (Hasan)

Comment