HEADLINEKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Polres OKI Kembali Amankan Puluhan Botol Miras Di 2 Lokasi Berbeda

×

Polres OKI Kembali Amankan Puluhan Botol Miras Di 2 Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Polres OKI Kembali Amankan Puluhan Botol Miras Di 2 Lokasi Berbeda
Polres OKI Kembali Amankan Puluhan Botol Miras Di 2 Lokasi Berbeda

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 5 Desember 2018- Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) gencar melakukan razia untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (Miras). Terbukti puluhan boto minuman keras (Miras) berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selatan di beberapa warung remang-remang.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI, IPDA Suhendri mengatakan, ada 5 tempat berbeda dirazia di Tulung Selapan, dengan total miras yang disita sebanyak 75 botol.

“Toko manisan milik Radius Gibran, berada di Pasar Tulung Selapan Ilir, diamankan 48 botol miras jenis vodka. Cafe milik Bakarudin, berada di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, diamankan 4 botol miras jenis anggur merah, 1 botol miras jenis vigour, 5 botol miras jenis vodka,” terangnya, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, lanjut Bagops Polres OKI, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) Di cafe milik Danar, yang berada di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, satu (1) botol miras jenis vigour dan empat (4) botol miras jenis anggur merah.  Sedangkan di Cafe milik Lusi, yang terletak di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, diamankan enam (6) botol miras jenis vodka dan cafe milik Tipen, di Desa Petaling, diamankan sebanyak enam (6) botol miras jenis vodka.

“Wilayah Kecamatan Tanjung Lubuk, jajaran Polsek setempat merazia warung yang ada di Desa Pulau Gemantung Ulu dan Pasar Kelurahan Tanjung Lubuk. Karena warung di dua lokasi tersebut dikenal memang menyediakan miras serta tempat nongkrong atau berkumpul anak – anak muda di waktu malam hari,” ungkap Suhendri.

Ia mengatakan, di lokasi ini disita sebanyak 58 botol. Diantaranya 3 botol miras merk vigour, 1 botol miras merk anggur merah dan 4 botol merk vofka dari toko milik Ayup yang berada di Desa Pulau Gumantung Ulu serta 48 botol miras merk judor dari toko milik Ahmad yang berada di Pasar Kelurahan Tanjung Lubuk OKI.

“Selain menyita miras, baik di wilayah Tulung Selapan maupun Tanjung Lubuk, guna mengantisipasi terulangnya kegiatan tersebut, pemilik warung remang – remang dan toko diminta membuat pernyataan agar tidak lagi menyediakan dan menjual miras,” pungkasnya. (Hasan)

Comment