Terkait Dugaan Pungli di Desa Rawang Besar, Aktivis Sumsel Akan Lakukan Aksi Demo

News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 28 Mei 2022- Sejumlah aktivis di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan melakukan aksi demo terkait dugaan pungli oleh oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150ribu hingga Rp200ribu terhadap beberapa masyarakat Desa Rawang Besar yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

Menurut salah satu aktivis penggiat anti Korupsi di wilayah Sumsel, Aliaman SH yang juga selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mengatakan, pungutan liar atau disingkat Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B

“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).

Lanjutnya, pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas sejak dini dan jangan sampai masyarakat yang secara terang-terangan menjadi korban akibat ulah oknum pelaku pungli yang memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan pribadi atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  DPMPTSP Ciptakan Kemudahan Berinvestasi dan Berusaha di OKI

“Setidaknya kita akan melakukan aksi demo dan melaporkan hal ini keaparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan pencegahan dan meminimalisir praktek korupsi serta dalam rangka pemberantasan korupsi ditanah air. Hal tersebut tentunya guna menyuarakan aspirasi masyarakat dan penolakan terhadap adanya indikasi korupsi dan agar ada efek jera bagi sipelaku supaya praktek pungli tidak terjadi di desa-desa lainnya,” tegasnya.

Mengenai adanya dugaan pelecehan terhadap salah satu LSM dan beberapa wartawan saat mengkonfirmasi atau mengklarifikasi informasi dugaan pungli yang dilakukan oleh Jb alias Lekat yang mengatakan “Tujuan mereka ini hanya meminta uang saja”.

Dia mengatakan, jika yang dikatakan oleh oknum masyarakat atau pejabat tersebut benar adanya, tentu termasuk pelecehan terhadap profesi LSM atau wartawan terutama bagi yang bersangkutan. Hal tersebut seharusnya tidak dikatakan oleh oknum pejabat apalagi masyarakat. Hal ini juga harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada anggota/pengurus LSM atau wartawan lainnya, apa sebenarnya maksud yang bersangkutang mengatakan demikian,” tandasnya.

Seperti dipemberitaan media sebelumnya, Penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia membebaskan biaya administrasi/gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Pengajian Akbar, Pemkab OKI Perkuat Solidaritas Sesama Muslim

Namun masih ada sejumlah oknum yang memungut biaya kepada masyarakat untuk kepentingan pribadinya. Seperti yang terjadi di Desa Rawang Besar Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Diduga oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar berinisial DN memungut biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp 200.000,- kepada sejumlah masyarakat Desa Rawang Besar.

Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Rawang Besar yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan ini dikediamannya Desa Rawang Besar, selasa (24/5/2022).

Dikatakannya DN merupakan petugas Posyandukdes Rawang Besar yang ditunjuk langsung Kepala Desa Rawang Besar Harmoni, Kades Rawang Besar merupakan ibu dari DN. (Anak Kades Desa Rawang Besar).

Dituturkannya, DN dan suaminya berinisial J alias Lekat mendatangi warga untuk mendata warga yang ingin membuat dokumen kependudukan.

“Kami diminta oleh DN dan suaminya sejumlah uang Rp.200.000,- untuk membuat Kartu Keluarga dan akte Kelahiran dengan alasan biaya administrasi,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah dokumen kependudukan selesai dibuat, kami diminta perangkat Desa Rawang Besar (Nama tidak disebutkan) mengambil langsung dokumen kependudukan dikediaman kepala desa Rawang Besar.

“Pada saat saya akan mengambil KTP dan kartu keluarga kepada salah satu perangkat desa dikediaman Kepala Desa Harmoni, namun perangkat tersebut menanyakan berapa uang yg sudah diberikan kepada DN? Saya menjawab uang saya ada Rp. 150 Ribu, kemudian perangkat desa menjawab tidak bisa cukupkan dulu uangnya baru kembali disini untuk ambil dokumen kependudukan, setelah selang beberapa hari uang saya sudah terkumpul sebanyak Rp 200 Ribu dan saya mengambil dokumen kependudukan kepada perangkat desa tersebut, setelah uang saya diterima perangkat desa tersebut, perangkat desa tersebut berpesan agar jangan memberitahu warga kalau biaya membuat biaya KTP dan KK sebesar Rp 150 Ribu tapi Rp 200 Ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Belasan Warga Mataram Diamankan Polisi

Disaat wartawan ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran adanya pungutan pembuatan dokumen kependudukan di Desa Rawang Besar kepada Kepala Desa Rawang Besar namun Kepala Desa tidak berhasil ditemui hanya bertemu dengan suaminya berinisial JN alias Bolon dan menantunya berinisial J alias Lekat, selasa (24/5/2022) dikediaman Kepala Desa Rawang Besar.

Dikonfirmasi terkait dugaan adanya pungutan uang pembuatan dokumen kependudukan kepada suami Kades Rawang Besar ia mengatakan pungutan sejumlah uang oleh anaknya DN dan menantunya tidaklah benar.

“Tidak ada pungutan uang untuk pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran kepada masyarakat, kalau ada orangnya yang dipungut uang kalian bawa kesini . Tidak ada pungutan di desa kami ini,” katanya dengan nada emosi.

Saat ditanya dugaan keterlibatan menantunya berinisial J alias Lekat untuk memungut sejumlah uang kepada masyarakat suami DN alias Lekat melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada wartawan.

“Tujuan mereka ini hanya meminta uang saja,” ketus J alias Lekat kepada wartawan.(Hasan)

Komentar