HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Diskominfo, Usaha Mikro Gratis Promosi di Videotron Pamekasan

×

Diskominfo, Usaha Mikro Gratis Promosi di Videotron Pamekasan

Sebarkan artikel ini

News Satu, Pamekasan, Jum’at 23 Oktober 2020- Melalui Surat Edaran Nomor: 430/237/432.013/2020 tentang Peningkatan Kegiatan Ekonomi Selama Pandemi COVID-19, Pemkab Pamekasan, Jawa Timur memberikan fasilitas berupa promosi gratis untuk para pelaku usaha mikro di Bumi Gerbang Salam.

Promosi bebas biaya ini melalui publikasi sarana videotron yang dikelola Pemkab Pamekasan. Terutama yang berada di sebelah selatan area Monumen Arek Lancor, Pamekasan dan di Jalan Balaikambang Pamekasan.

Kepala Bidang Komunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Arif Rahman menuturkan, kebijakan tersebut merupakan terobosan kreatif dari Pemkab Pamekasan untuk upaya memulihkan ekonomi rakyat di masa pandemi COVID-19. Terutama yang menyentuh langsung pada kebutuhan promosi pelaku Usaha Mikro dan Industri Mikro skala lokal.

“Pertama, pelaku usaha mikro merupakan warga Pamekasan dan harus memiliki domisili usaha di Pamekasan. Kedua, pembebasan biaya promosi/iklan di videotron dengan durasi 30 detik, tayang 2 kali per hari” ungkapnya pada media, di kantor Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Jum’at pagi.

Lalu syarat Ketiga, pihaknya memberikan potongan biaya promosi iklan jika meminta ditayangkan pada radio pemerintah daerah. Itu, selain materi promosi iklan baik yang ada di videotron maupun di Radionya sudah disiapkan oleh pelaku usaha mikro sesuai durasi waktu yang telah ditentukan.

“Nah, bantuan pembebasan dan keringanan biaya promosi iklan ini berlaku selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 01 Oktober 2020 hingga 30 Desember 2020 mendatang,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya tidak memberikan batasan untuk jumlah pelaku usaha mikro yang ingin mengiklankan via videotron ataupun Radionya. Selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Maka dari itu pihaknya akan menayangkan bentuk video dari jenis usaha atau produk tersebut.

“Seperti pedagang kaki lima misalnya, selama dia warga Pamekasan dan usahanya di Pamekasan maka dia diperbolehkan untuk menampilkan iklan di videotron,” katanya.

Langkah tersebut dinilai jitu karena untuk mempermudah dan menarik minat pelaku usaha mikro dan industri mikro. Itu, seperti dalam program Wirausaha Baru atau WUB yang digalakkan Pemkab Saat ini.

“Kami juga berharap insan pers, juga menjadi partner dalam mempromosikan program ini, agar pelaku usaha mikro bisa merasakan promosi tanpa dikenakan biaya dimasa pandemi,” harapnya. (Yudi)

Comment