HEADLINEJATIMMADURANEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPROBOLINGGOREGIONAL

Skandal SEMIPRO, Aktivis Desak DPRD Kota Probolinggo Usut Tuntas

×

Skandal SEMIPRO, Aktivis Desak DPRD Kota Probolinggo Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Skandal SEMIPRO, Aktivis Desak DPRD Kota Probolinggo Usut Tuntas
Skandal SEMIPRO, Aktivis Desak DPRD Kota Probolinggo Usut Tuntas

Probolinggo, News Satu, Kamis 12 Juni 2025- Pagelaran tahunan Seminggu di Kota Probolinggo (SEMIPRO) yang selama ini menjadi kebanggaan warga, kini diambang skandal. Dugaan penyalahgunaan logo resmi Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, dan aliran dana ke rekening pribadi dalam kegiatan sponsorship mencuat ke publik, memantik kegelisahan dan amarah sejumlah pengusaha lokal.

Bukan tanpa alasan. Beberapa pengusaha mengaku dimintai dana untuk mendukung event SEMIPRO melalui formulir bersimbol Pemkot Probolinggo, namun dana diminta ditransfer ke rekening pribadi Elok Hanifa, pemilik CV. Tropis Media Plen – Event Organizer (EO) yang ditunjuk Pemkot.

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini sudah menyentuh ranah dugaan penipuan yang berlindung di balik simbol negara,” tegas Cahyo, aktivis Kota Probolinggo, Kamis (12/6/2025).

Cahyo mengaku menerima keluhan langsung dari sejumlah pengusaha dan mendesak DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar praktik ini secara terbuka.

“Saya akan kirim surat resmi ke DPRD. Ini tidak bisa didiamkan. Kalau benar dana sponsorship SEMIPRO ditransfer ke rekening pribadi, maka ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan etika administrasi publik,” sambungnya.

Namun alasan tersebut dianggap tak masuk akal dan justru membuka ruang gelap pengelolaan dana publik yang seharusnya transparan, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan.

SEMIPRO selama ini dikenal sebagai ajang apresiasi seni, budaya, dan ekonomi kerakyatan. Tapi dengan adanya dugaan praktik manipulatif ini, wibawa pemerintah daerah dan citra acara tersebut kini dipertaruhkan.

“SEMIPRO bukan ladang cuan bagi segelintir orang yang memanfaatkan jabatan atau kedekatan dengan Pemkot. Ini acara rakyat. Jika ada pelanggaran, maka DPRD dan aparat hukum wajib turun,” tegas Cahyo.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Rachma Deta Antariksa, tidak menampik bahwa CV. Tropis Media Plen memang ditunjuk sebagai EO SEMIPRO. Namun, ia justru menganggap kesalahan penggunaan logo Pemkot dalam formulir hanya karena “ketidaktahuan aturan”.

“Sudah clear dengan EO. Mereka mengakui ketidaktahuan aturan saja soal memakai logo Pemkot,” katanya enteng melalui WhatsApp.

Padahal, menurut banyak pihak, penggunaan lambang institusi negara untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan atribut resmi dan masuk dalam ranah hukum administratif—bahkan pidana bila ada unsur penipuan.

Pihak EO, Elok Hanifa, berdalih penggunaan rekening pribadi adalah hal biasa dalam kegiatan mereka. Ia membenarkan bahwa nomor rekening atas nama dirinya pribadi dicantumkan dalam proposal.

“Kebetulan karena biasa transaksi pakai rekening atas nama saya, jadi itu yang saya lampirkan di proposal,” pungkasnya. (Bambang)

Comment