HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSAMPANG

Polres Sampang Tangkap 41 Terduga Pengedar Narkoba

×

Polres Sampang Tangkap 41 Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Sampang Tangkap 41 Terduga Pengedar Narkoba
Polres Sampang Tangkap 41 Terduga Pengedar Narkoba

News Satu, Sampang, Kamis 8 September 2022- Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, nampaknya serius dalam pemberantasan narkoba. Terbukti ada 49 terduga narkoba yang berhasil ditangkap, dan 41 tersangka merupakan pengedar narkoba.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, selain menangkap para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 173,93 gram narkoba jenis sabu-sabu, dan 26 butir pil ekstasi.

Kapolres Sampang, AKBP Arman mengatakan, penangkapan terhadap 49 tersangka narkoba tersebut dilakukan di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Para pelaku saat ini, sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dalam kasus ini, kami akan terus lakukan pengembangan,” katanya, Kamis (8/9/2022).

Lanjut Kapolres Sampang, pihaknya berkomitmen agar tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Sampang. Oleh karena itu, diharapkan adanya dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Kami butuh dukungan dan kerjasama dari masyarakat. Jika mengetahui adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan. Kami pasti akan menindaklanjuti dan menyelidikan informasi yang disampaikan masyarakat,” tandasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf yaitu 5 hingga 20 tahun penjara. (Mad)

Comment