News Satu, Banyuwangi, Kamis 8 September 2022- Jajaran Polres Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penimbunnan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan mengamankan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka berinisial AH yang berprofesi seorang guru asal Desa/Kecamatan Licin Banyuwangi, dan NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Kedua tersangka ditangkap di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan ada dua kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap unit Pidsus Polresta Banyuwangi.
“Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar,” terangnya, Kamis (8/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.
“Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat,” tandasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 500 liter Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis pertalite dan solar.
“Selain itu, kami juga menyita 2 unit mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” pungkasnya. (Tio)
Komentar