AKD Minta Realisasi Pencairan BLT-DD Di Sumenep Dengan Cara BNT

“Penerima BLT-DD dalam membuka rekening tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.

Miskun memaparkan bahwa hasil kesepakatan bersama Bupati Sumenep saat pihaknya melakukan audiensi beberapa waktu lalu, pencairan BLT-DD dengan menggunakan jasa bank, maka jumlah nominal bagi penerima itu tetap utuh.

“Nominalnya itu 600 kali tiga bulan. Tetap utuh meski melalui bank,” jelasnya.

Untuk diketahui, pencairan dana BLT-DD baru bisa dilakukan setelah masing-masing kepala desa selesai melakukan musyawarah desa (Musdes) khusus, serta mengusulkan daftar nama calon penerima yang berhak mendapatkan bantuan itu.

“Setelah musdes desa dan mengusulkan daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan itu, maka nanti dari Bank Jatim uangnya dikirim ke Bank BPRS, dari Bank BPRS langsung ke desa memberikan uangnya dan rekeningnya,” tandasnya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan