Oleh karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Sumenep ini berharap, agar para kepala desa mamanfaatkan program tersebut dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kejaksaan. Sehingga, selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun dana lainnya.
“Melalui pendampingan program Jaksa Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati.
Kolaborasi yang efektif dengan kejaksaan, menurut Achmad Fauzi, bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
“Semoga pemanfaatan dana desa efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” tukasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo menambahkan, dalam menyukseskan Jaksa Jaga Desa, pihaknya telah menyiapkan jaksa terbaik untuk memberikan pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan hukum.
Oleh karena itu, para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu-ragu berkonsultasi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan program dana desa dan program lainnya, supaya berjalan lancar tepat sasaran dan tidak bermasalah.
“Program ini juga diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sekaligus menjalin hubungan baik dan berkesinambungan antara Jaksa dan masyarakat, demi mendukung terlaksananya visi dan misi Kabupaten Sumenep yang Unggul, Mandiri dan Sejahtera,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang didapat, Dana Desa (DD) untuk 330 Desa di Kabupaten Sumenep, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 332.807.461.000,-. (Zalwi)
Comment