News Satu, Sumenep, Jumat 3 April 2020- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa, lantaran pandemi Covid-19 masih mewabah di Negara ini.
Hal tesebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep nomor 800/635/435.203.2/2020, perihal penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
”SE ini untuk menyusuli surat kami tanggal 26 Maret 2020, perihal pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat covid-19,” kata Carto Kepala Disdik Sumenep, Jumat (3/4/2020).
Carto menjelaskan, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020. Sedangkan, pelaksanaan pemantauan proses (KBM) pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep yang meliputi semua jenjang pendidikan, tetap mengacu kepada aturan sebelumnya.
”Ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat kami sebelumnya,” terangnya.
Sementara pelaksanaan belajar di rumah, kata Carto, tentunya akan terus mengikuti imbauan pemerintah, sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini, yakni pandemi Covid-19. (Hasan)
Comment