News Satu, Sumenep, Kamis 8 Oktober 2020- Diduga tidak netral dan memberikan dukungan kepada Paslon Cabup dan Cawabup nomor urut 1, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memamnggil 4 Kepala Desa (Kades). Namun, pada hari Rabu (7/10/2020) dua Kades mangkir dari pemanggilan yakni yakni inisial M, Kades salah satu desa di Kecamatan Kota Sumenep. S Kades di desa yang secara admistratif masuk Kecamatan Lenteng.
Dan pada hari ini, Kamis (8/10/2020) Kades inisial K, kades salah satu desa di Kecamatan Ambunten dan inisial S, kades salah satu desa di Kecamatan Manding, dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat tersebut.
“Kemarin, Rabu (7/10/2020) dua Kades mangkir dari pemanggilan, dan hari ini Kamis, (8/10/2020) kami akan menjadwalkan Kades K dan S untuk mengklarifikasi laporan warga tersebut,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, Kamis (8/10/2020).
Lanjut lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) ini, pemanggilan ke 4 Kepala Desa (Kades) tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, jika 4 oknum Kepala Desa (Kades) berfoto dengan Ach. Fauzi dan ikut berkerumun dengan mass pendukung Paslon nomor urut 1 di halaman Masjid Jamik, Sumenep, sebelum mengantar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fauzi-Eva mendaftar ke KPU Sumenep, Jumat 4 September 2020.
“Kami hanya meminta klarifikasi saja. Sebab, setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada ke 4 Kades tersebut untuk kooperatif dan memenuhi pemanggilan Bawaslu, dalam rangka mengklarifikasi laporan dari masyarakat. Namun, jika terus mangkir dari pemanggilan, maka pihaknya akan membuat hasil dari penelusuran tersebut, sesuai dengan fakta dan data yang didapat dilapangan.
“Kami sudah memberikan hak jawab bagi mereka (4 oknum Kades, red), apa mau digunakan atau tidak itu hak mereka. Jadi, jika nanti sudah ada keputusan, maka mereka tidak bisa lagi menggunakan hak jawabnya atau menyalahkan Bawaslu,” tukasnya.
Baca : Tak Netral Di Pilkada, Bawaslu Sumenep Panggil 4 Kades
Jika mengacu kepada aturan, memang ada Larangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa tidak boleh ikut Dalam Politik Praktis dan Kampanye. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” katanya.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
“Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” itu Undang-undang yang mengatur, sambungnya.
Selain itu, Noris juga mempertegas, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
“Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” pungkasnya. (Lim)
Comment