News Satu, Sumenep, Senin 2 Maret 2020- Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum terealisasi. Sebab khusus dalam pencairan DD, Pemerintah Desa harus melampirkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagai persyarat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, APBDes sebagai syarat utama, namun bagi Kepala Desa yang baru dilantik, selain APBDes harus juga melampirkan Rancangan Pembelanjaan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
“Kades Baru dalam tiga bulan pertama wajib menyelesaikan RPJMDes,” katanya, Senin (2/3/2020).
Sementara dalam pengalokasian Dana Desa (DD) Ramli menerangkan, Dana Desa (DD) sudah ada amanat prioritas penggunaan yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan.
“Untuk DD tahap satu ini, kami harap untuk lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dengan mengunakan memaksimalkan sumber daya alam desa yang ada,” tandasnya.
Dalam hal monitoring, sudah dilimpahkan pada Kecamatan, sedangkan pengawasan dilimpahkan pada pihak inspektorat.
“DPMD lebih pada pembinaan dan hal regulasi,” pungkasnya. (Hasan)
Comment