Selain itu, pengiriman uang sebesar US 5000 Dollar tanggal 12 Oktober 2011 dari Dian Nirmala selaku Sekretaris Direktur Utama PT GMA MI yaitu Aryadi Subandrio ke rekening valas kurs Dollar Bank Mandiri Nomor 102-000-573733-0 atas nama PT Wira Usaha Sumekar, dan pengiriman uang sebesar US 1000 Dollar yang juga atas nama Dian Nirmala ke rekening valas Bank Mandiri Nomor 102-000-573733-0 atas nama PT WUS pada tanggal 14 Oktober 2011
“Akibat perbuatan terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie bersama-sama dengan Taufadi telah merugikan keuangan negara sebesar US 203.630,05 Dollar AS atau setara dengan nilai rupiah Rp 2.647.190.650 sen, dan Rp 4.435.290.317,58 sebagaimana hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerimaan dan pengolahan dan PI tahun 2011 hingga 2015 pada PT WUS Nomor SR1096/PW13/5/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dengan demikian unsur merugikan negara atau perekonomian negara terpenuhi,” ucap JPU.
JPU juga menyatakan, berdasarkan alat bukti yang telah disita, maka terdapat kerugian negara tersebut di atas telah dibayarkan oleh terdakwa pada saat penyidikan berlangsung, yaitu pada tanggal 18 desember 2016 sebesar Rp 1.12 8.86.417,58.
Pada tanggal 5 Oktober 2016 sebesar USD 167 ribu dan USD; pada tanggal 8 Desember 2016 sebesar Rp 10 juta; pada tanggal 16 Maret 2017 sejumlah Rp 20 juta; pada tanggal 21 Maret 2017 senilai Rp 476 juta; pada tanggal 5 Mei 2017 sebesar Rp 510.658.500; pada tanggal 27 Desember 2017 sejumlah Rp 2.289.765.400 dan USD 35.969,05.
JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Surabaya, yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan supsider; Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, dan membayar denda sebesar Lima puluh juta rupiah (Rp 50 juta), dan bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan,” ucap JPU.
Comment