HEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Nama Bupati Fauzi Terseret Dalam Skandal Korupsi PT WUS Sumenep

×

Nama Bupati Fauzi Terseret Dalam Skandal Korupsi PT WUS Sumenep

Sebarkan artikel ini
Nama Bupati Fauzi Terseret Dalam Skandal Koroupsi PT WUS Sumenep
Nama Bupati Fauzi Terseret Dalam Skandal Koroupsi PT WUS Sumenep

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (Pledoi) pada persidangan pekana depan. Usai persidangan, JPU Rhein menjelaskan atas pertanyaan wartawan media ini terkait kerugian engara mengatakan, bahwa terdakwa sudah mengembalikan semua kerugian negara.

“Sudah dikembalikan seluruhnya,” kata JPU Rhein.

Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dihubungi wartawan ini melalui nomor WatsAppnya. Namun saat ditanya tentang Achmad Fauzi, mantan Kejari Surabaya ini juga tak bersedia menanggapinya.

“Sudah dikembalikan semua, 100 persen,” kata Didik

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait adanya dugaan penyalah gunaan dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas oleh  PT WUS pada tahun 2011 hingga 2015 lalu.

Selain itu, hasi audit  BPK menemukan adanya  sejumlah duit yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PT WUS.  Kemudian, penyidik Kejari Sumenep melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan di PT PWUS pada Juli 2017.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik Kejari Sumenep menyita 3 unit CPU dan beberapa berkas lainnya. Kemudian kasus ini pun “berpindah” ke Kejati Jatim dibawah kendali Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Didik Farkhan sebagai Aspidsus Kejati jatim.

Tak lama kemudian, penyidik Kejati Jatim pun akhirnya  menetapkan 2 tersangka, yakni Sitrul Arsyih Musa’ie mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar dan Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero).

Taufadi ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Senin, 4 Desember 2017, tim penyidik Kejati Jatim menemukan adanya bukti aliran dana PI sebesar  Rp  510.658.500 yang tak dapat dipertanggung jawabkan Taufadi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS pada tahun 2012 – 2015.

Atas perbuatannya, Sitrul Arsyih Musa’ie dan Taufadi pun dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Roni)

Comment