News Satu, Sumenep, Senin 2 Maret 2020- HY (23) warga Dusun Karang Bunga, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Polisi. HY ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
HY diduga kuat telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Mat Jalal (47) warga Dusun Utara Makam, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada hari rabu 26 Februari 2020. Pada saat itu, korban hendak memasukan sepeda miliknya tiba-tiba, sepeda milik korban telah tida di halaman rumahnya.
Setelah dilakukan pencarian oleh petugas kepolisian, tepatnya pada Minggu (1/3/2020), ternyata sepeda motor tersebut diketahui telah dikuasai oleh tersangka HY di salah satu rumah yang tereletak di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“Petugas Polsek Kangean beserta korban dan warga mendatangi rumah yang ditempati tersangka di Dusun Barangase, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka”, kata AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (2/3/2020).
Lanjut Widiarti, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh SY warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan.
“Tersangka mengaku hanya membantu mencarikan pembeli, serta merubah bentuk sepeda motor tersebut,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 480 KUHP, Jo 55 KUHP.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Hasan)
Comment