Surabaya, Senin 2 Maret 2026 | News Satu- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengeluarkan peringatan keras kepada dunia usaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia menegaskan, PHK tanpa dasar hukum yang jelas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat menyentuh ranah hak asasi manusia (HAM).
“PHK itu sangat menyakitkan, terlebih jika dilakukan sepihak tanpa alasan yang transparan. Itu bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi,” tegas Lia saat ditemui di Surabaya.
Pernyataan Lia berangkat dari pengalaman pribadinya saat bekerja sebagai HRD di sebuah pabrik di Surabaya. Ia mengaku pernah diberhentikan secara mendadak meski berkontribusi besar terhadap perbaikan kondisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, perusahaan yang semula mengalami tekanan finansial berhasil berbalik menjadi surplus setelah ia membantu penataan manajemen. Bahkan, piutang miliaran rupiah yang sebelumnya macet berhasil dipulihkan.
“Perusahaan yang awalnya tidak sehat akhirnya bisa surplus. Piutang miliaran rupiah yang sebelumnya sulit tertagih, berhasil saya selesaikan,” ujarnya.
Namun situasi berubah ketika ia memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Meski kontrak kerja tidak memuat larangan pencalonan politik, ia diminta mengakhiri masa kerja dalam waktu 30 hari.
“Tidak ada klausul dalam kontrak yang mewajibkan saya mundur jika mencalonkan diri. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan,” ungkapnya.
Lia menilai PHK sepihak, terutama menjelang Lebaran, berdampak luas bagi pekerja dan keluarganya. Momentum hari raya identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga.
“Menjelang Lebaran, pekerja sedang mempersiapkan kebutuhan keluarga. Jika diberhentikan tanpa kejelasan, itu bukan hanya soal penghasilan, tapi juga soal kemanusiaan dan psikologis keluarga,” tandasnya.
Ia menekankan pentingnya mekanisme PHK yang sesuai regulasi, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan. Pemerintah pun diminta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.
Menurut Lia, perusahaan memiliki hak melakukan evaluasi kinerja. Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak merugikan pekerja secara sepihak.
“Perusahaan boleh mengevaluasi karyawan, tetapi harus sesuai hukum. Jangan ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Ning Lia berharap dunia usaha dan pemerintah bersinergi menjaga stabilitas ketenagakerjaan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, demi mencegah gejolak sosial dan tekanan ekonomi masyarakat.
“Pekerja adalah tulang punggung ekonomi. Jangan sampai ada drama PHK yang menyakitkan menjelang Lebaran,” pungkasnya. (Kiki)






