Surabaya, Kamis 7 Agustus 2025 | News Satu-Di tengah upaya pemerintah menyalurkan subsidi gas elpiji 3 kg kepada masyarakat kurang mampu, praktik curang justru mencoreng tujuan mulia tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap skandal penyalahgunaan LPG subsidi yang melibatkan seorang pria berinisial MA (49), warga Kabupaten Malang.
MA diamankan pada Kamis, 31 Juli 2025, saat tengah melakukan aksi “memasak gas”, yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi 12 kg. Aksi ini tak hanya ilegal, namun juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Aksi ilegal ini sudah berlangsung selama setahun dan pelaku meraup keuntungan mencapai Rp160.200.000 dari hasil oplosan gas,” ungkap Kasubdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa, MA di Mapolda Jatim, Kamis (7/8/2025).
Menurut Kasubdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa, MA menggunakan metode sederhana namun berisiko tinggi. Tabung 12 kg terlebih dahulu didinginkan dengan es batu agar tekanan di dalamnya menurun. Selanjutnya, isi dari beberapa tabung 3 kg disuntikkan ke tabung besar menggunakan regulator dan teknik terbalik.
“Setiap tabung 12 kg membutuhkan sekitar 4,5 tabung 3 kg. Dalam sehari, pelaku bisa mengisi hingga 6 tabung 12 kg,” jelasnya.
Harga LPG 3 kg dibeli dari agen resmi seharga Rp17.500, kemudian dijual sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu. Margin keuntungan itulah yang mendorong pelaku menjalankan aksi haram ini selama satu tahun.
Dari lokasi pengoplosan, polisi menyita Ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg (kosong dan berisi), Mobil Suzuki Carry N 9085 EH, Timbangan digital, Alat suntik gas rakitan.
“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya.
Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan rakyat kecil yang sangat bergantung pada subsidi LPG 3 kg. Selain itu, kegiatan ilegal ini menyimpan potensi ledakan dan kebakaran yang bisa merenggut nyawa.
Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi dan melapor jika menemukan praktik curang di wilayah masing-masing.
“Masyarakat harus menjadi garda terdepan menjaga haknya. Jangan sampai ulah segelintir oknum merampas jatah rakyat kecil,” pungkasnya. (Kiki)
Comment