News Satu, Yogyakarta, Kamis 8 Februari 2024- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 5 pelaku penyekapan yang disertai dengan kekerasan di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman. Ke 5 pelaku yang ditangkap yakni berinisial MSH als JD (43), YR als YC (36) AS alias ANW (48), ARD alias RK (23) serta seorang perempuan berinisial MM als MY (41).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, SIK mengatakan kejadian penyekapan disertai kekerasan seksual dialami korban di Paragon Jalan Merpati No 89 Mancasan Lor Dero RT 019 RW 015 Condong Catur, Depok, Sleman. penyekapan ketiganya bermula saat korban menanamkan investasi atau kerjasama ke pelaku untuk jula beli mobil sekitar Rp 1,2 miliar.
“Sejak bulan Juni 2023 korban dengan tersangka MSH telah melakukan kerja sama jual beli mobil. Tersangka memberikan modal Rp 1,2 miliar. Sejak bulan Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka,” terangnya, Kamis (8/2/2024).
Saat ini, para tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Selain itu juga dikenakan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi)
Comment