News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu 12 Desember 2018- Untuk menciptakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bebas dari narkoba dan minuman keras (Miras). Jajaran Polres OKI terus menyisir warung dan tempat hiburan malam yang berada di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Dari razia tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai macam merek yang diamankan dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya. Kawasan ini lebih dikenal masyarakat kawasan tutupan yang banyak warung esek-esek berkedok rumah makan.
Mereka pemilik warung terus menyajikan minuman dan lantunan musik baik siang maupun malam harinya. Karena di Hutan Tutupan ini, silih berganti pengunjungnya dan banyak wanita-wanita pemuas sihidung belang. Namun demikian, meski sering kali dilakukan penyisiran dan peringatan oleh pihak kepolisian agar tak menyajikan minuman keras, nampaknya tak menjadi hambatan pemilik warung untuk tetap membuka.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM melalui Paur Subbag Humas Ipda Suhendri SH menegaskan, petugas kepolisian terus melakukan razia tempat penjualan miras dan obat terlarang guna menekan tindakan kriminalitas di wilayah OKI.
“Razia ini untuk mengantisipasi terjadinya kasus kriminal,” ujarnya, Minggu (16/12/2018).
Lanjut Suhendri, polisi berhasil mengamankam 50 botol miras merk vigour dari warung milik Markus berada di Dusun Sialang Barat Desa Muara Burnai II dan 120 botol miras merk juddor serta 48 botol miras merk anggur merah dari warung milik Agus berada di Desa Muara Burnai I.
“Penggrebekan itu dilakukam setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai maraknya aksi mabuk-mabukan,” tandasnya.
Suhendri menegaskan akan terus melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minum-minuman keras dan mengamankan para penjualnya untuk memberikan efek jera dan menyita ratusan botol miras untuk dijadikan barang bukti (BB).
“Pemilik warung kami amankan dan diminta tidak mengulangi menjual miras. Kalau masih tetap akan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri untuk dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara,” pungkasnya. (Hasan)
Comment