Probolinggo, Kamis 4 Juni 2026 | News Satu- Polemik dugaan pelanggaran aturan pembangunan sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, memasuki babak baru.
Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Sidak dilakukan guna memastikan kondisi fisik bangunan sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan yang mencuat dalam pembahasan sebelumnya di DPRD. Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Saipul Iman, mengatakan inspeksi yang dilakukan lebih difokuskan pada aspek teknis bangunan, termasuk struktur konstruksi dan kelayakan bangunan.
“Sidak kali ini untuk mengecek struktur bangunan dan kelayakannya,” ujar Saipul Iman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Namun demikian, Saipul enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait hasil sidak maupun langkah lanjutan yang akan diambil DPRD. Ia menyarankan agar keterangan resmi diperoleh langsung dari pimpinan Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
“Silakan langsung ke Ketua Komisi III,” imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menyiapkan langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan maupun operasional swalayan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fachur Rozi, menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas berupa penghentian aktivitas hingga penyegelan bangunan apabila hasil koordinasi dan pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Kami siap melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan apabila memang diperlukan. Saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan DKUPP,” kata Fachur Rozi.
Kasus dugaan pelanggaran pembangunan swalayan di kawasan strategis Kota Probolinggo ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aspek perizinan, tata ruang, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
DPRD bersama instansi terkait kini tengah mendalami berbagai aspek legalitas bangunan tersebut. Hasil pemeriksaan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun administratif berikutnya.
Masyarakat pun menunggu sikap tegas pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut agar penegakan aturan dapat berjalan secara adil tanpa tebang pilih.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, bangunan swalayan tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga penghentian operasional sesuai regulasi yang berlaku di Kota Probolinggo. (Bambang)






