HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Jual Narkoba, Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep

×

Jual Narkoba, Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Jual Narkoba, Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep
Jual Narkoba, Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 5 Maret 2019- Kedapatan jual narkoba jenis sabu-sabu, SB warga Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Pamekasan, ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim). Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini Polisi juga menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor ± 2,67 gram.

Tertangkapnya tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Rubaru, Sumenep, kemudian petugas dari Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan.

“Dalam hasil penyelidikan, tersangka memang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang warga di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Lalu anggota kami langsung melakukan penggrebekan dan menyita beberapa barang bukti (BB),” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (5/3/2019).

Lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 2,67 gram, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericson warna putih, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik, dan tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik dari AZ warga di Kecamatan Pakong, Pamekasan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Ifa)

Comment