Jakarta, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Kabar baik bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru honorer tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru, termasuk para guru honorer yang saat ini masih mengabdi di berbagai daerah.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa rekrutmen CPNS guru tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan kompetitif. Menurutnya, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak hanya diberikan kepada guru honorer yang telah lama mengajar, tetapi juga terbuka bagi lulusan baru yang belum memiliki pengalaman mengajar.
“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes dan tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus yang belum menjadi guru,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus kepada tenaga pendidik yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Abdul Mu’ti memastikan pemerintah telah menyiapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan status para guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK di berbagai daerah karena proses pengangkatan akan dilakukan tanpa harus mengikuti tes ulang.
“Kalau guru-guru kita itu pertama kan guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.
Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah negeri.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mencatat jumlah guru honorer di wilayah tersebut mencapai 608 orang yang terdiri dari 352 guru sekolah dasar (SD) dan 256 guru sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyebut jumlah tenaga pengajar secara keseluruhan mencapai 7.658 guru SD dan 2.920 guru SMP.
Menurutnya, sebagian besar guru honorer di Kabupaten Cirebon telah memenuhi standar profesional karena telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus PPG memenuhi persyaratan profesional sebagai tenaga pengajar,” pungkasnya.
Kebijakan pemerintah terkait CPNS guru dan pengangkatan PPPK penuh waktu ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini masih berstatus honorer maupun PPPK paruh waktu. (Den)






