Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2026 | News Satu- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun untuk perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Penegasan ini disampaikan menyusul implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak konsumen atas kuota internet yang masih tersisa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota merupakan hak pelanggan yang wajib dipenuhi operator tanpa membebankan biaya tambahan.
Menurut Ervan, putusan MK secara tegas mengamanatkan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
“Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” kata Ervan di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak membatasi model layanan yang dapat dikembangkan operator. Namun, prinsip utama yang wajib dipenuhi adalah memastikan sisa kuota pelanggan tetap bisa digunakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi konsumen.
Komdigi juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap formulasi tarif paket internet apabila ditemukan adanya kenaikan harga pada layanan rollover atau perpanjangan masa berlaku kuota.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan mekanisme perlindungan kuota tidak berubah menjadi beban tambahan bagi pelanggan.
“Kami akan terus mengevaluasi implementasi perlindungan kuota serta formulasi tarif yang berlaku di operator,” tandasnya.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menambahkan perlindungan terhadap sisa kuota harus bersifat nyata dan memberikan manfaat langsung kepada pelanggan.
Menurutnya, pemberitahuan atau notifikasi mengenai masa berlaku kuota tidak dapat dianggap sebagai solusi perlindungan kuota yang sesungguhnya.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny.
Hasil evaluasi Komdigi menunjukkan masih terdapat sejumlah paket internet dari operator seluler yang belum menerapkan mekanisme rollover dan hanya mengandalkan sistem notifikasi. Pada operator Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan kepada Komdigi, sebanyak 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Namun, 71 paket lainnya masih mengandalkan perlindungan berupa notifikasi.
Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket internet. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan paket yang telah menerapkan rollover, sedangkan sebagian besar paket lainnya masih menggunakan mekanisme perlindungan berbasis pemberitahuan kepada pelanggan.
Adapun XLSMART melaporkan 101 paket internet. Sebanyak 92 paket telah menerapkan sistem rollover, sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa informasi dan notifikasi. Penegasan Komdigi ini diperkirakan akan menjadi perhatian jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia. Pasalnya, isu kuota hangus dan perlindungan sisa kuota selama ini menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan konsumen.
Melalui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah berharap operator seluler dapat menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih adil sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat penuh dari kuota internet yang telah dibeli. (Den)






