News Satu, Surabaya, Rabu 2 September 2020- L (19) dan H (21), yang beralamatkan sebagai warga Dusun Mandeman, Kecamatan Banyuates Jawa Timur, ditangkap Polda Jatim. Karena diduga kuat terlibat jaringan narkoba Internasional.
Kedua tersangka ditangkap Polres Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak yang bersinergi dengan pihak Bea Cukai Kanwil 1 Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu dengan seberat 6,5 Kilogram.
“Serbuk kristal haram ini, sudah siap edar dan dipersiapkan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (2/9/2020).
Dalam aksinya, tersangka menempatkan barang haram tersebut didalam dus tempat susu bubuk formula.
“Narkoba itu, disimpan dalam dus susu bubuk,” tandasnya.
Kedepan untuk menghadang dan memutus jaringan narkoba internasional ini, pihaknya akan membentuk kampung tengguh anti narkoba.
“Hal itu dilakukan, Agar Masyarakat secara bersama-sama menanggulangi peredaran narkoba di Jatim,” pungkasnya. (yud)
Comment