News Satu, Sampang, Selasa 17 November 2020- Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan Narkoba Bali. Pelaku berinisial AB (34) warga Jalan. S Parman Gang Cendrawasih Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali tertangkap tangan.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) buah plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu. Untuk berat masing-masing, ± 99,61 gram, ± 99,46 gram, ± 49,00 gram, ± 0,55 gram atau berat keseluruhan ± 248,62 gram.
Selain itu juga disita 1 (satu) buah tas warna coklat.1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A53 warna hitam beserta Simcardnya. Dan 1 (satu) Unit Mobil SUZUKI APV warna hitam dengan Nopol DK 1742 OB beserta kuncinya.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP. Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang, Pada Sabtu (14/11/2020) Sekira pukul 09.00 wib Di Jalan Raya Batu Lenger Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah Sampang, Anggota Polsek Sokobanah.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar adanya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga kurir narkoba. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Tersangka berperan sebagai kurir Narkotika. Motif tersangka menjadi kurir Untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Lalu ada pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tukasnya pada media. (Yud)
Comment