News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 2 Desember 2020- Dinas Pendidikan (Disdik) Ogan Komering ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada awal Januari 2021 berencana akan melakukan pembelajaran tatap muka. Sebab, selama Pandemi Covid-19 Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhammad Amin mengatakan, didalam SKB 4 menteri bahwa wewenang diberikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Berbeda dengan yang kemarin, yang melihat dari zona-zona.
Menurutnya, kalau zona kuning, hijau diperbolehkan melaksanakan pembelajaran langsung tatap muka, sedangkan zona merah tidak diperbolehkan.
“Tetapi kalau sekarang tergantung dan tetap kembali pada wewenang kepala daerah yang dalam hal ini Bupati, Walikota, gubernur untuk melaksanakan pelaksanaan pembelajaran baik secara menyeluruh maupun sebagian,” katanya, Rabu (2/12/2020).
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sudah melaksanakan beberapa kali rapat, terakhir melaksanakan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI yang bersamaan dengan hari guru dan HUT PGRI, yang dihadiri oleh Gugus Tugas Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan, Direktur RSUD Kayuagung, dan dinas-dinas yang terkait.
Didalam rapat tersebut dirinya mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan, menyampaikan bahwa berdasarkan kalender pendidikan pada tanggal 18-19 Desember 2020, Sekolah-sekolah akan melaksanakan pembagian raport semester ganjil dan diawal Januari 2021 akan memasuki semester genap, diawal Januari 2021 nanti pihaknya akan merencanakan pelaksanaan pembelajaran disekolah pembelajaran langsung tatap muka.
“Dampak dari PJJ belajar dirumah atau sekolah di rumah, dimana banyak sekali dampak negatif terhadap anak-anak dan orang tua. Untuk itu, kami akan melaksanakan pembelajaran langsung tatap muka, jika di izinkan kepala daerah yang dalam hal ini Bupati OKI,” ujarnya.
Terkait ujian semester ganjil yang berlangsung, Muhammad Amin mengatakan bahwa sesui dengan amanat SKB 4 Menteri pihaknya tidak mewajibkan penuntasan kurikulum sama dengan pembelajaran. Mereka melaksanakan Asesmen Kompetisi Minimal (AKM) dan semi karakter, itu harus dilaksanakan.
“Silahkan para guru mengambil nilai yang bentuknya diserahkan ke sekolah sbagai bentuk mereka belajar, dan wewenang kepala sekolah yang memiliki kebebasan untuk menentukan model pembelajaran dan sekaligus penilaian terhadap siswanya,” pungkasnya. (Hasan)
Comment