News Satu, Sampang, Rabu 24 Februari 2021- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AH (38) dan R (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Lantaran, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor bernama Asbi (38) warga asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Jawa Timur, pada hari Selasa (23/02/2021).
Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK,. M.Si, serta didampingi Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W, Kasat Reskrim AKP. Riki Donaire dan Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Sunarto, membenarkan kejadian tersebut dalam jumpa wartawan. Pihaknya mengatakan, bahwa telah mengamankan dua oknum LSM yang telah melakukan Pemerasan terhadap korban di salah satu Cafe di Sampang
“Hari Sabtu, 20 Februari 2021, tepatnya pukul 20.00 Wib, di salah satu cafe di Sampang telah ada tindakan pemerasan, sehingga adanya laporan dari korban tersebut maka Anggota bergegas mengamankan kedua TSK saat menerima uang yang diperasnya,” ujarnya Rabu (24/2/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan, Pada hari Sabtu 13/02 dimana TSK mendatangi lokasi pekerjaan Pokmas dengan nilai anggaran 300 juta. Lalu TSK langsung menghubungi Korban untuk menanyakan siapa ketua kelompok yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek ini.
Namun, Korban mengatakan bahwa tidak usah mencari siapa ketua kelompok tersebut, cukup dengan menghubungi Korban tersebut. Sehingga pembicaraan terjadi hingga adanya upaya pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Selanjutnya, AKP. Riki Donaire mengatakan, bahwa TSK ini melakukan pengancaman terhadap Korban atas pekerjaan tersebut. Dengan narasi,l ancaman, kalau tidak mau dilaporkan ke yang berwajib, cukup dengan membayar 100 juta kepada pelakunya.
“TSK mengancam akan melaporkan proyek tersebut, kalau membayar 100 juta maka TSK akan aman,” terangnya pada media.
Namun, korban tidak memiliki uang dengan jumlah sebanyak itu, sehingga tawar menawar terjadi dan disepakati hanya 40 juta. Alhasil, tepat pada Sabtu 20/02 di salah satu Cafe di Sampang, Korban yang hanya membawa uang Rp. 19. 400.000.- bertemu dengan para tersangka, dan berjanji sisanya akan dibayar esok harinya.
“Negosiasi yang disepakati oleh keduanya dengan jumlah 40 juta, Namun korban hanya memiliki 19 juta dan sisanya besok,” tuturnya.
Selain itu, Kasat Reskim mengatakan, Kasus tersebut bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi kasus tersebut murni Pemerasan. Karena Korban telah melaporkannya pada Polisi dan terkait dengan sangkaan oknum LSM lainnya, masih dalam pendalaman pihak Satreskrim polres Sampang.
“Ingat ini bukan OTT, tetapi Kasus ini murni Pemerasan dan Korbannya sendiri yang melaporkan kepada kami, setelah ditelusurusi di lokasi, anggota melihat langsung dan melakukan mengamankan kedua TSK tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatan keduanya, Tsk dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun dipenjara.(Yud)
Comment